Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar

Irsyaad Wijaya - Selasa, 6 Agustus 2019 | 14:25 WIB
Ruas jalan yang infonya terkena perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta
Kompas.com
Ruas jalan yang infonya terkena perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta

Otomotifnet.com - Beredar informasi tentang perluasan wilayah ganjil-genap di DKI Jakarta.

Isinya sosialisasi ganjil-genap akan dimulai 5-31 Agustus 2019.

Lantas pemberlakuannya mulai 2 september 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyanggah, menyebut informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

(Baca Juga: Ganjil-Genap Diisukan 15 Jam Sehari, Sasar Sampai ke Motor, Polisi: Itu Hoax!)

"Iya itu tidak benar. Makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," kata Syafrin saat dihubungi, (6/8).

Syafrin menyebut saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai ruas jalan mana saja yang akan terdampak ganjil-genap.

"Memang kalau saya perhatikan sepertinya itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami sedang kaji," katanya.

"Jadi begini, Dinas Perhubungan itu, dalam menetapkan perluasan ganjil-genap kan kita menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario," jelasnya.

Dari berbagai skenario yang saat ini tengah dikaji, Dishub akan mensimulasikan satu per satu.

Skenario yang paling optimal dari aspek kinerja traffic dan lingkungan yang akan diterapkan oleh Dishub.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri meminta agar Dishub DKI mempercepat kajian tersebut agar segera diterapkan.

"Memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan," bebernya.

(Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas, Langkah Anies Baswedan Atasi Polisi Jakarta)

"Tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan," ucapnya.

 

Adapun dalam informasi yang tersebut ruas jalan ganjil genap meliputi :

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S. Parman

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan Jenderal MT. Haryono.

7. Jalan Jenderal DI Panjaitan

8. Jalan Jenderal Ahmad Yani

9. Jalan H.R Rasuna Said

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Kyai Caringin

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Suryopranoto

14. Jalan Majapahit

15. Jalan Hayam Wuruk

16. Jalan Gajah Mada

17. Jalan Pintu Besar Selatan

18. Jalan Pramuka

19. Jalan Salemba Raya

20. Jalan Kramat Raya

(Baca Juga: Ganjil-Genap Isunya Menyasar ke Motor di Jalanan Jakarta, Dishub DKI: Hoaks!)

21. Jalan Senen Raya

22. Jalan Gn. Sahari

23. Jalan Matraman Dalam

24. Jalan Tambak

25. Jalan Sultan Agung

26. Jalan Galunggung

27. Jalan Sisingamangaraja

28. Jalan Panglima Polim

29. Jalan Fatmawati

Diketahui, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada (1/8/19).

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dishub: Informasi Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Tidak Benar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa