Otomotifnet.com - Beredar informasi tentang perluasan wilayah ganjil-genap di DKI Jakarta.
Isinya sosialisasi ganjil-genap akan dimulai 5-31 Agustus 2019.
Lantas pemberlakuannya mulai 2 september 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyanggah, menyebut informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
(Baca Juga: Ganjil-Genap Diisukan 15 Jam Sehari, Sasar Sampai ke Motor, Polisi: Itu Hoax!)
"Iya itu tidak benar. Makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," kata Syafrin saat dihubungi, (6/8).
Syafrin menyebut saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai ruas jalan mana saja yang akan terdampak ganjil-genap.
"Memang kalau saya perhatikan sepertinya itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami sedang kaji," katanya.
"Jadi begini, Dinas Perhubungan itu, dalam menetapkan perluasan ganjil-genap kan kita menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario," jelasnya.
Dari berbagai skenario yang saat ini tengah dikaji, Dishub akan mensimulasikan satu per satu.
Skenario yang paling optimal dari aspek kinerja traffic dan lingkungan yang akan diterapkan oleh Dishub.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri meminta agar Dishub DKI mempercepat kajian tersebut agar segera diterapkan.
"Memang targetnya Pak Gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan," bebernya.
(Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diperluas, Langkah Anies Baswedan Atasi Polisi Jakarta)
"Tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan," ucapnya.
Adapun dalam informasi yang tersebut ruas jalan ganjil genap meliputi :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S. Parman
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT. Haryono.
7. Jalan Jenderal DI Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan H.R Rasuna Said
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Majapahit
15. Jalan Hayam Wuruk
16. Jalan Gajah Mada
17. Jalan Pintu Besar Selatan
18. Jalan Pramuka
19. Jalan Salemba Raya
20. Jalan Kramat Raya
(Baca Juga: Ganjil-Genap Isunya Menyasar ke Motor di Jalanan Jakarta, Dishub DKI: Hoaks!)
21. Jalan Senen Raya
22. Jalan Gn. Sahari
23. Jalan Matraman Dalam
24. Jalan Tambak
25. Jalan Sultan Agung
26. Jalan Galunggung
27. Jalan Sisingamangaraja
28. Jalan Panglima Polim
29. Jalan Fatmawati
Diketahui, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada (1/8/19).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dishub: Informasi Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Tidak Benar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR