Otomotifnet.com - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya resmi memperluas jangkauan aturan ganjil genap.
Hal ini dilakukan untuk menanggulangi dampak polusi udara di Ibu Kota yang semakin parah.
Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan tersebut, maka kini ditambah menjadi total 25 ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta hari ini (7/8).
(Baca Juga: Porsche 718 Boxster S Babak Belur, Bodi Rontok di Bawah Pohon, Biaya Perbaikan Tembus Miliar)
"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," katanya.
Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," jelasnya.
Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.
(Baca Juga: Gubernur Jakarta Sebut Motor Listrik Lolos Aturan Ganjil Genap, Polisi: Ya Benar, Kendaraannya Kan Belum Ada)
Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Artinya ada perpanjangan waktu satu jam pemberlakukan aturan tersebut pada sore hari. Sebelumnya ganjil genap sore hari berlaku mulai pukul 16.00-20.00 WIB saja.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran)
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR