Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor dan Kendaraan Listik Kebal Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 20:20 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Kompas.com
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomotifnet.com - Rencana perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta mulai diterapkan dan saat ini baru tahap sosialiasi.

Sebelum pengumuman ini beredar, isunya motor juga bakal kena pembatasan berdasar pelat nomor ini.

Namun, rumor motor bakal terkena sistem ganjil-genap langsung dibantah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Untuk motor tidak diberlakukan ganjil genap. Demikian pula dengan kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, (7/8).

(Baca Juga: Gubernur Jakarta Sebut Motor Listrik Lolos Aturan Ganjil Genap, Polisi: Ya Benar, Kendaraannya Kan Belum Ada)

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memperluas jangkauan aturan ganjil-genap.

Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan tersebut, kini ditambah menjadi total 25 ruas jalan.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Syafrin lagi.

"Di mana akan ada tambahan 4 koridor lanjutan yang akan kami terapkan ganjil genap," bebernya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa