Otomotifnet.com - Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas dengan menambah beberapa ruas jalan.
Menurut jadwal yang telah disusun, mulai 7 Agustus-8 September tahap sosialisasi.
Lantas, lanjut ke uji coba yang dilakukan 12 Agustus-6 September 2019 kemudian resmi berlaku pada 9 September 2019.
Tidak hanya diperluas, area ganjil-genap juga diperketat.
(Baca Juga: Gubernur Jakarta Sebut Motor Listrik Lolos Aturan Ganjil Genap, Polisi: Ya Benar, Kendaraannya Kan Belum Ada)
Bahkan kendaraan dari exit tol yang dulu dikecualikan, sekarang bakal dikenai ganjil-genap.
"Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area pintu tol yang ada ganjil-genapnya itu tetap dikenakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, (7/8).
"Demikian pula yang akan keluar tol kemudian sampai dengan persimpangan berikut, jika sebelumnya ada pengecualian ini juga dihapuskan," lanjut Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Jadi ke depan kendaraan yang dari keluar atau masuk tol selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan analisa sejumlah instansi baik dari Dishub, kepolisian serta ahli, kebijakan ganjil-genap yang telah diterapkan di sembilan ruas jalan di ibu kota berdampak pada perbaikan kinerja lalu lintas dan lingkungan hidup.
Sehingga, lanjut Syafrin, pemerintah memutuskan memperluas dengan pertimbangan itu.
"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta," paparnya.
Untuk diketahui berikut ini adalah ruas jalan yang baru akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:
1.Jalan Gajah Mada
2. Jlan Pintu Besar Selatan
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Hayam Wuruk
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR