Otomotifnet.com - Adira Insurance menyediakan perlindungan asuransi bagi motor baru bernama, Motopro.
"Motor sudah bagus dan baru, lebih baik segera untuk diberikan perlindungan asuransi bagi motor kesayangan," kata Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance dari siaran persnya.
"Kami memiliki produk khusus asuransi motor yang sangat mudah untuk proses penutupannya," sambungnya.
Motopro memberikan jaminan perlindungan motor dari risiko pencurian, kebakaran, ataupun kecelakaan yang menyebabkan kecelakaan lebih dari 75%.
(Baca Juga: Heboh Struk Tol Bisa Dipakai Klaim Asuransi, Jasa Marga Komentar Tegas)
Tidak cuma itu, Motopro juga memberikan jaminan santunan kecelakaan bagi pengemudi yang menyebabkan kematian atau cacat tetap serta penggantian biaya pengobatan bagi pengemudi akibat kecelakaan.
Kelebihan dari Motopro, pelanggan dapat memperluas pertanggungan dengan jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.
Perluasan ini akan memberikan jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan pelanggan.
Adapun limit yang dapat diambil sampai sebesar Rp 10 juta.
Lalu apa saja syaratnya?
"Cukup lampirkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), maka polis langsung dikirimkan ke pelanggan," jelasnya.
"Bahkan sebelum pelat nomor ada, motor pelanggan sudah langsung dilindungi oleh Adira Insurance,” tambahnya.
“Kenyamanan bagi pelanggan adalah hal utama bagi kami. Dengan adanya jaminan perluasan ini, pelanggan tidak perlu merasa gelisah apabila ada korban akibat kecelakaan yang dialami pelanggan,” beber Tanny.
(Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Punya Andil Menentukan Tarif Premi Asuransi, Baru Tahu?)
Jika berminat bisa didapatkan secara online lewat www.asuransiadira.co.id.
Lalu untuk melakukan klaim dapat menghubungi contact center Adira Care di 1500 456 atau datang ke cabang terdekat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR