Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Diusulkan 'Kebal' Ganjil-Genap, ITW: Kemacetan Jakarta Ulah Pembiaran Kemenhub

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi taksi online
Kompas.com
Ilustrasi taksi online

Otomotifnet.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta taksi online ' kebal'  perluasan ganjil-genap di Jakarta.

Namun, permintaan itu disayangkan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW).

Anggapan ITW, kemacetan Jakarta juga ulah Kemenhub membiarkan mobil pribadi beroperasi jadi angkutan umum.

"Karena membiarkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Sehingga jumlahnya semakin membludak dan tak terkendali," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dari keteranganya, (15/8).

(Baca Juga: Taksi Online Diusahakan Lolos Aturan Ganjil Genap, Dishub: Coba Dikaji Dulu)

Ia meminta Menhub mempelajari Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum," bebernya.

Bahkan ITW menuntut tanggungjawab Menhub terkait pelaksanaan Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi.

Karena, tiga Permenhub itu tak punya efek yang signifikan, untuk menyelesaikan soal angkutan umum berbasis aplikasi.

"Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum, tetapi bebas beroperasi," terangnya.

"Bahkan jumlahnya terus bertambah membuat ruas jalan Ibukota dan sekitarnya semakin sesak," tegasnya.

Belakangan Menhub menurut ITW juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan.

Yaitu Permenhub No 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

(Baca Juga: YLKI Tegaskan Perluasan Ganjil Genap Tak Akan Efektif! Simak Empat Faktanya)

Padahal MK lewat putusannya Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojol ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No 22 tahun 2009 mengakomudir motor sebagai angkutan umum.

"Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

"Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaanya illegal," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa