"Sesuai peraturan dan ketentuan berlaku," katanya.
Wartawan mencoba menanyai Sofyan jenis sanksi yang ditetapkan sesuai peraturan internal Satpol PP, namun ia juga masih enggan memberikan jawaban rinci.
"Sanksi yang ringan hingga yang berat," ucap Sofyan.
"Maksudnya, mulai dari peringatan hingga pemberhentian?" tanya wartawan.
"Benar," tegas Sofyan.
Terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan anggotanya, Muhammad Sofyan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Artikel serupa telah tayang di tribun-medan.com dengan judul OKNUM SATPOL PP MEDAN Pukuli Pengendara Motor, Sofyan: Mohon Maaf ke Masyarakat yang Menjadi Korban
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Medan |
KOMENTAR