Kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestuti menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan.
"Kami tetap pada pernyataan yang sama, pada saat sebelum sidang gugatan ini. Kami lanjutkan penyelidikan," ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Arif Sahudi berujar pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.
Dia berpendapat, penolakan gugatan yang pertama itu tidak berarti menandakan kegagalan.
“Kasus Century itu praperadilan sampai enam kali. Nanti kami ajukan lagi yang kedua, dengan tergugat dari Polda (Jateng) dan Polresta Surakarta,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR