Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Yaris Tabrak Lari di Overpass Manahan, Solo di Praperadilan-kan, Putusan Ditolak!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Tabrak lari di Overpass Manahan Solo
Tabrak lari di Overpass Manahan Solo

Otomotifnet.com - Gugatan Praperadilan kasus Toyota Yaris melakukan tabrak lari di overpass Manahan, Solo, menyatakan putusan ditolak.

Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap tergugat Polresta Surakarta.

Pengajuan gugatan perkara praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara Honda Supra X 125, Retnoning Tri, tewas.

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menilai, sikap kepolisian terlalu lamban dalam menyelesaikan kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Jateng.

(Baca Juga: Toyota Yaris Pelaku Tabrak Lari di Solo Belum Terlacak, Warga Sebut Polisi Tak Niat Mencari!)

Dalam putusan yang telah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Pandu Budiono, menyatakan Polresta Surakarta bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

“Menolak gugatan dan membebankan biaya kepada pemerintah yang jumlahnya nihil,” kata Hakim Pandu, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Solo, (19/8).

Pihak penggugat, tim kuasa hukum LP3HI menerima putusan itu.

Sementara pihak tergugat atau Polresta Surakarta menyambut baik putusan hakim.

Kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestuti menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan.

"Kami tetap pada pernyataan yang sama, pada saat sebelum sidang gugatan ini. Kami lanjutkan penyelidikan," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Arif Sahudi berujar pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.

Dia berpendapat, penolakan gugatan yang pertama itu tidak berarti menandakan kegagalan.

“Kasus Century itu praperadilan sampai enam kali. Nanti kami ajukan lagi yang kedua, dengan tergugat dari Polda (Jateng) dan Polresta Surakarta,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa