Otomotifnet.com - Gugatan Praperadilan kasus Toyota Yaris melakukan tabrak lari di overpass Manahan, Solo, menyatakan putusan ditolak.
Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap tergugat Polresta Surakarta.
Pengajuan gugatan perkara praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara Honda Supra X 125, Retnoning Tri, tewas.
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menilai, sikap kepolisian terlalu lamban dalam menyelesaikan kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Jateng.
(Baca Juga: Toyota Yaris Pelaku Tabrak Lari di Solo Belum Terlacak, Warga Sebut Polisi Tak Niat Mencari!)
Dalam putusan yang telah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Pandu Budiono, menyatakan Polresta Surakarta bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
“Menolak gugatan dan membebankan biaya kepada pemerintah yang jumlahnya nihil,” kata Hakim Pandu, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Solo, (19/8).
Pihak penggugat, tim kuasa hukum LP3HI menerima putusan itu.
Sementara pihak tergugat atau Polresta Surakarta menyambut baik putusan hakim.
Kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestuti menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan.
"Kami tetap pada pernyataan yang sama, pada saat sebelum sidang gugatan ini. Kami lanjutkan penyelidikan," ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Arif Sahudi berujar pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.
Dia berpendapat, penolakan gugatan yang pertama itu tidak berarti menandakan kegagalan.
“Kasus Century itu praperadilan sampai enam kali. Nanti kami ajukan lagi yang kedua, dengan tergugat dari Polda (Jateng) dan Polresta Surakarta,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR