Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SPBU di Badung dan Bangli, Bali Disegel, Kedapatan Curang Seperti Ini Saat Disidak

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:20 WIB
SPBU di Badung dan Bangli, Bali disegel Kementerian Perdagangan RI karena kedapatan curang
Tribunbali/Zaenal Arifin
SPBU di Badung dan Bangli, Bali disegel Kementerian Perdagangan RI karena kedapatan curang

Otomotifnet.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyegel empat SPBU di Badung dan Bangli, Bali.

Kegiatan itu di bawah Kementerian Perdagangan RI.

Saat sidak, ditemukan kecurangan pada dua SPBU di Kabupaten Badung, Bali, (27/8).

“Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus," terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.

"Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD)," ungkapnya.

(Baca Juga: Heboh SPBU Misterius, Kayak Jual Bensin Eceran Plus Banyak Promo, Tapi Mewah)

Veri yang memimpin sidak juga memberikan pengarahan ke pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut.

Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali dari 6-9 Agustus 2019.

Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.

Untuk Kabupaten Badung di SPBU Nusa Dua (timur Hardys) dan SPBU Sunset Road (sebrang Lippo Plaza Sunset)

Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

(Baca Juga: Honda Civic Buron SPBU, Pengemudi Berpakain Polisi, Isi Bensin Full Tank Tapi Enggak Bayar!)

Pengawasan bidang metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

Selama tahun 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dan delapan provinsi yaitu di Riau, Lampung, Jawa Banat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo.

 

 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hasil Sidak di Bali, Kemendag RI Temukan 2 SPBU di Badung & 2 di Bangli Diduga Lakukan Kecurangan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa