Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Dan Motor Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Resmi Dari Polisi, Dibanderol Mulai Rp 5 Jutaan

Ignatius Ferdian - Senin, 2 September 2019 | 14:25 WIB
Ilustrasi pelat nomor cantik.
Instagram/@satlantasgrobogan
Ilustrasi pelat nomor cantik.

Otomotifnet.com - Buat pengguna kendaraan bermotor, kepolisian memberikan kebebasan untuk memakai pelat nomor cantik.

Misalnya saja hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Tapi tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

"Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yang plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi  (1/9).

(Baca Juga: Pemilik Mobil Dan Motor Listrik Dapat Diskon Dari PLN, Potong Tarif Ngecas, Ini Prosedurnya)

Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

(Baca Juga: Pemilik Mobil Dan Motor Listrik Kena Promo Dari PLN, Potongan Nge-charge Sampai Tambah Daya)

Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Plat Nomor Cantik"

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com,Serambi Indonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa