Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Fortuner, Land Cruiser dan Nissan X-Trail dikerubungi Polisi Militer (PM).
Ini merupakan penindakan buat beberapa mobil tersebut karena menggunakan benda terlarang di depan mobil.
Hal ini melanggar peraturan tentang penggunaan lampu rotator.
Diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro, ketiga peristiwa ini masing-masing terjadi di tol dalam kota Jakarta dan di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur.(5/9).
Unggahan pertama nampak Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 1450 RFK terciduk petugas karena kedapatan menggunakan lampu rotator dan sirine.
(Baca Juga: Mercedes-Benz S600 Jokowi Mogok Lagi, Gas Bermasalah, Baru Diajak Jalan 30 Menit)
Setelah itu ada juga Land Cruiser hitam dengn pelat nomor B 1968 FRN yang juga terciduk karena menggunakan lampu rotator dan sirine.
Namun yang jadi perhatian, pelat nomor milik masing-masing Toyota Fortuner dan Land Cruiser tersebut berakhiran RFN dan RFK.
Buat yang belum tahu kode berakhiran RFS, RFK, RFN, RFZ dan lainnya adalah kode yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Tidak hanya pelat hitam berakhiran dengan kode RFN dan RFZ, petugas kepolisian juga menindak pelat merah B 1971 POT yang juga menggunakan lampu rotator.
(Baca Juga: Pelat Nomor Cantik Dibuat Istimewa, Jenis Angka dan Huruf Beda, Lainnya Sama)
Terlihat Polisi Militer mencoba melepas lampu rotator yang merupakan barang terlarang setelah melakukan penilangan.
Melihat aturan, pemasangan lampu strobo, lampu rotator dan lampu isyarat pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(Baca Juga: Tol Cisumdawu Panjangnya 60 Km, Punya Terowongan Pertama, Diklaim Terindah di Indonesia)
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Terhadap pelanggar tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Instagram.com/tmcpoldametro |
KOMENTAR