“Kami minta kepada pemerintah agar tetap tegak pada aturan yang ada, apalagi kebijakan ini demi terciptanya kualitas udara yang lebih baik,” ujarnya.
Berikut 13 kendaraan yang bebas berkeliaran di dalam kawasan kebijakan ganjil-genap menurut Pergub DKI:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Pastikan Taksi Online Ikut Kebijakan Ganjil Genap, Ini 13 Kendaraan Masuk Pengecualian
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR