Otomotifnet.com - Taksi online tak bisa 'nawar', dipastikan tetap terkena kebijakan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta, mulai (9/9/19).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Mengenai angkutan online perlu dipahami bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan,” kata Syafrin Liputo, (8/9/19).
Landasan hukum yang menjadi acuannya berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
(Baca Juga: Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Sebagai Pembeda, Ada Tanda Khusus Dari Polisi)
Sebab, di dalamnya, taksi online tidak termasuk dari 13 kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan tersebut.
Menurut dia, bila upaya penandaan angkutan ini dilakukan, maka DKI akan menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Putusan itu tidak memperbolehkan adanya penandaan angkutan online.
Sehingga kementerian mengeluarkan revisi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Atas dasar itulah, maka pemerintah daerah menyerahkan penandaan angkutan online kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Sebagai lembaga yang mengeluarkan registrasi dan identifikasi kendaraan, mereka dianggap memiliki hak untuk mengeluarkan diskresi.
“Oleh sebab itu untuk penandaan kami berikan ruangnya kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas," terangnya.
"Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau tidak,” imbuhnya.
(Baca Juga: Taksi Online Gagal Kebal Ganjil-Genap, Pemprov DKI Tak Mau Langgar Aturan)
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah terhadap kebijakan ini.
Kata dia, kebijakan ini mampu mengurangi jumlah kendaraan pribadi sehingga potensi pencemaran udara juga berkurang.
Menurut dia, bila mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum berbayar harusnya berwarna pelat kuning dan berbadan hukum.
Hal ini yang kemudian diterapkan oleh para angkutan umum yang tergabung dalam Organda.
“Kami minta kepada pemerintah agar tetap tegak pada aturan yang ada, apalagi kebijakan ini demi terciptanya kualitas udara yang lebih baik,” ujarnya.
Berikut 13 kendaraan yang bebas berkeliaran di dalam kawasan kebijakan ganjil-genap menurut Pergub DKI:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Pastikan Taksi Online Ikut Kebijakan Ganjil Genap, Ini 13 Kendaraan Masuk Pengecualian
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR