7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM, dan BBG
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua MPR, DPR, DPD
c. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM), dengan pengawasan dari Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR