Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Hanya Mobil Presiden Dan Kendaraan Listrik, Ini Daftar Kendaraan Yang Kebal Ganjil Genap

Ignatius Ferdian - Selasa, 10 September 2019 | 21:05 WIB
Aturan ganjil genap baru, resmi diberlakukan hari ini (9/9/2019).
@dishubdkijakarta
Aturan ganjil genap baru, resmi diberlakukan hari ini (9/9/2019).

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM, dan BBG

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua MPR, DPR, DPD

c. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM), dengan pengawasan dari Polri.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa