Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Tol Diawasi 10 CCTV Tilang Elektronik, Berikut Titik Lokasinya!

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 September 2019 | 10:30 WIB
Kamera tilang elektronik siap dipasang di ruas jalan tol Jabodetabek.
itsinternational.com
Kamera tilang elektronik siap dipasang di ruas jalan tol Jabodetabek.

Otomotifnet.com - Kamera CCTV tilang elektronik bakal tersebar ke sejumlah tol di Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) berencana memberlakukannya mulai Oktober 2019.

Setidaknya ada 10 titik lokasi yang dipasangi CCTV tilang elektronik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir membenarkan perihal tilang elektronik di jalan tol tersebut.

(cBaca Juga: Ruas Tol Dilengkapi CCTV, Pengemudi Bandel Disergap Tilang Elektronik)

"Dalam rangka pengembangan ETLE, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Jasa Marga," ujar AKBP Nasir, (29/9/19).

Berdasarkan informasi yang diterima dari AKBP Nasir, kamera ETLE tersebut terpasang di 10 titik pada beberapa lokasi jalan tol, yaitu:

Dua titik kamera berada di ruas Tol Jagorawi-Cibubur (kedua arah).

Dua titik kamera terpasang di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah).

Satu titik kamera di ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger).

Satu titik Kamera di ruas Tol Tomang-Bandara (Prof. Sedyatmo).

Satu titik kamera di ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang)

Satu titik kamera di ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir)

Satu titik kamera di Gerbang Tol Semanggi 1.

Satu titik kamera di Gerbang Tol Kuningan 1.

Kamera ini memiliki beragam fitur canggih, salah satunya adalah automatic number plate recognition (ANPR).

Fitur ANPR memiliki tambahan fitur seperti pendeteksi kendaraan blacklist, pelat nomor palsu, tidak terdaftar, dan blokir kasus pidana.

Selanjutnya ada auto capture pelanggaran over speed.

Fitur ini akan mengambil gambar kendaraan yang melanggar melebihi batas kecepatan di jalan tol.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Diperluas, Bulan Depan Berlaku di Jalan Tol Pakai CCTV!)

Kemudian ada auto capture pelanggaran gangguan konsentrasi.

Fitur ini akan mengambil gambar kendaraan yang melanggar, misalnya saat pengemudi kendaraan sambil mengoperasikan HP.

Lalu ada fitur auto capture pelanggaran yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat di jalan tol.

Terakhir ada fitur auto capture nomor kendaraan yang tidak terdaftar dalam registrasi identifikasi di Polda Metro Jaya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa