Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai, Awas Surat Tak Lengkap, Biar Legal Siapin Duit Lebih!

Ignatius Ferdian - Rabu, 2 Oktober 2019 | 17:45 WIB
Ini dia varian Subaru yang dilelang oleh Kpu Bea Dan Cukai Tipe A Tj Priok bekerja sama dengan KPKNL Bekasi
Adam Samudra
Ini dia varian Subaru yang dilelang oleh Kpu Bea Dan Cukai Tipe A Tj Priok bekerja sama dengan KPKNL Bekasi

Permasalahannya mobil yang dilelang itu merupakan impor dari PT Motor Image Indonesia (MII).

Sayangnya, karena persoalan pajak, MII harus dibekukan sehingga hingga kini tidak ada informasi apakah mobil yang diimpor oleh MII yang akan dilelang ini sudah pernah melakukan uji tipe.

"Dari data kami ada banyak Subaru yang telah di SUT. Cuma kita tidak tau apakah yang dilelang itu termasuk yang sudah di SUT atau belum," ungkap Sigit.

Lantas jika ternyata belum di SUT, bagaimana dengan nasib konsumen yang nanti menjadi pemenang lelang?

"SUT bisa dilakukan oleh badan hukum seperti APM atau Importir Umum," jelas Sigit.

(Baca Juga: Jalan Berbayar di DKI Jakarta Batal, Lelang Proyek Senilai Rp 40,9 Miliar Dicoret!)

Sigit menambahkan, jika 1 tipe kendaraan sudah diuji tipe, lantas tipe yang sama diimpor lagi oleh importir yang berbeda, maka importir itu wajib untuk melakukan SUT lagi.

"Harus diuji lagi karena badan hukum yang mengujinya berbeda," tegas Sigit.

Begitu juga dengan SRUT, harus diajukan oleh pemilik SUT yang sama.

"Jadi jika SUT dimiliki oleh satu badan hukum, maka badan hukum lain tidak bisa membuat SRUT berdasarkan SUT yang bukan miliknya," sebut Sigit.

Selain prosesnya juga panjang, biaya membuat SUT pun tidak mudah.

Di dalam PP No. 15 Tahun 2016 mengenai Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan biaya uji tipe cukup mahal.

Rincian biaya uji tipe
Istimewa
Rincian biaya uji tipe

Dari rincian itu untuk biaya SUT saja totalnya Rp 32,32 juta.

Belum untuk penerbitan SRUT.

Selain biayanya yang cukup besar, proses untuk penerbitannya juga tidak mudah.

Jadi, jika ingin mengajukan diri sebagai salah satu peserta lelang Subaru yang diadakan Direktorat Jendral Bea Cukai, artikel ini bisa jadi bahan pertimbangan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa