Ia menjelaskan, kedua pihak sudah diberikan sanksi, baik Aipda R maupun pengendara ojek online yang menerobos pengamanan, Holil (25).
Aipda R diproses oleh Propam Polresta Bogor Kota, sedangkan Holil diberikan sanksi berupa tilang.
Hendri menerangkan, peristiwa itu bermula saat Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan rangkaian Presiden Joko Widodo di Tugu Kujang, Kota Bogor, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, rangkaian Presiden Jokowi tengah menuju Istana Bogor dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
(Baca Juga: Yamaha RX-King Kena Tendangan Polisi, Refleks Langsung Rebahan, Usaha Kabur Gagal)
Ketika jalan sudah steril, Holil tiba-tiba menerobos dari Jalan Pajajaran menuju Jalan Otista.
Usai rangkaian melintas, insiden penendangan itu terjadi.
Pada video yang beredar, Aipda R sempat menendang kaki dan memukul helm Holil sembari membentak.
"Hasil pemeriksaan kita berdasarkan saksi-saksi, pengemudi ojol ini sudah diberhentikan, tapi tetap ngotot masuk sampai beberapa petugas menghadang akhirnya bisa diberhentikan," tutur Hendri.
Kedua pihak sudah sepakat berdamai. Keduanya saling memaafkan dengan masing-masing menerima sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tendang Pengemudi Ojol, Anggota Polres Bogor Dimutasi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR