Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama, Totalnya 70 Persen, Sibuk Jadi Alasan

Ignatius Ferdian - Rabu, 9 Oktober 2019 | 07:50 WIB
Ilustrasi STNK motor.
GridOto.com
Ilustrasi STNK motor.

Otomotifnet.com - Banyak pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta belum melakukan daftar ulang atau balik nama.

Hal ini disebutkan langsung oleh Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko.

Yuandi juga mengungkapkan, angkanya bisa dibilang cukup besar, yakni pada kisaran 35 sampai 40 persen.

"Hampir 70 persennya adalah dari kendaraan roda dua," ujarnya saat ditemui di acara MOTOR Plus Award (MPA) 2019, yang diselenggarakan di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta Barat (8/10).

(Baca Juga: CBR600RR Sampai Harley-Davidson 'Bodong' Dilelang, Total 13 Moge, Ini Cara Urus STNK dan BPKB-nya)

Menurut Yuandi, pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang ini dengan berbagai alasan.

"Tapi kayaknya yang paling dominan itu adalah karena kesibukan, sehingga terlupakan," sambungnya.

Yuandi melanjutkan, ia meminta kepada media sebagai stake holder bisa menyebarluaskan info tersebut.

Jadi, lanjutnya, ini masih menjadi tantangan bersama untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(Baca Juga: Motor Listrik Tetap Harus Punya STNK, Polisi Kasih Unjuk Aturannya)

Untuk mengurangi banyaknya tunggakan tersebut, maka mulai pertengahan September 2019 lalu, diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga mencapai 50 persen.

"Jadi untuk kendaraan kedua itu untuk motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," imbuhnya

Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.

(Baca Juga: STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Tak Lama Lagi Status Jadi Bodong)

"Lalu, kendaraan yang belum bayar pajak dan belum daftar ulang dari tahun 2013 hingga 2016, maka potongan bea balik nama dikurangi 25 persen," jelasnya.

Serta, tambahnya, dibebaskan dari sanksinya.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa