Otomotifnet.com - CCTV tilang elektronik mulai terpasang di sejumlah jalan tol.
Setidaknya ada 10 titik lokasi yang dipasang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan disosialisasikan mulai awal Oktober 2019.
Salah satu fitur CCTV tilang elektronik di tol ini adalah auto capture pelanggaran over speed atau melebihi batas kecepatan di jalan tol.
Lantas, bagaimana fitur ini bekerja pada CCTV tilang elektronik di tol?
(Baca Juga: Jalan Tol Diawasi 10 CCTV Tilang Elektronik, Berikut Titik Lokasinya!)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal fitur auto capture pelanggaran over speed ini.
"Kalau kamera menangkap kendaraan yang kecepatannya melebihi batas yang telah ditentukan oleh rambu jalan maka akan ter-capture," jelas AKBP Nasir, (9/10/19).
Kamera ETLE di jalan tol ini dilengkapi sistem seperti yang ada di speed gun atau alat pendeteksian kecepatan.
"Sistemnya ada di back office yang diprogram sesuai dengan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Mengacu ke Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Batas maksimum kecepatan di tol adalah 100 kilometer per jam.
Sedangkan batas kecepatan minimumnya yakni 60 kilometer per jam.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR