Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna Dari Biasanya, Salah Satu Tujuan Parkir Gratis

Irsyaad Wijaya - Jumat, 11 Oktober 2019 | 16:30 WIB
PT Paiton Energy menghibahkan 50 unit kendaraan listrik VIAR Q1 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Tribunnews.com
PT Paiton Energy menghibahkan 50 unit kendaraan listrik VIAR Q1 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Otomotifnet.com - Pelat nomor untuk kendaraan listrik diusulkan berbeda dari kendaraan bermesin konvensional.

“Perbedaan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara karena di sana motor listrik warna dasarnya berbeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi, (2/10/19).

Budi menjelaskan, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

“Semangat kita pemerintah untuk mendorong bagaimana penggunaan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke masyarakat dan pasar,” katanya.

(Baca Juga: Mobil Atau Motor Tak Memakai Pelat Nomor? Siap-siap Dikurung Plus Denda!)

Selain itu, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan upaya pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.

Seperti contoh penyediaan jalur khusus untuk kendaraan listrik dan pembebasan biaya parkir.

Mitsubishi Boyong Mobil Listrik i-MiEV ke Sumba, Studi Pengisian Daya Listrik Dari Panel Surya
Rendy
Mitsubishi Boyong Mobil Listrik i-MiEV ke Sumba, Studi Pengisian Daya Listrik Dari Panel Surya

“Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” jelasnya.

Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelat nomor yang aturannya ada di Kapolri.

“Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat,” ungkapnya.

Usulan itu merupakan upaya Kemenhub dalam merespons Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri.

Adapun Peraturan Menteri itu saat ini masih digodok dan akan diserahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini pemerintah memang mulai gencar menggalakan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya menurunkan tingkat polusi.

(Baca Juga: BPPT Sambut Era Elektrifikasi, Tak hanya Uji Emisi, Fasilitas Uji Propulsi Kendaraan Listrik Disiapkan)

Ilustrasi charging station mobil listrik
Otomotifnet.com/Harryt
Ilustrasi charging station mobil listrik

Sekadar informasi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berencana mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kemenhub.

Hal ini sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong penuh oleh pemerintah.

Artikel ini dikutip dari Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Kemenhub Usulkan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Dibedakan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa