“Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat,” ungkapnya.
Usulan itu merupakan upaya Kemenhub dalam merespons Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri.
Adapun Peraturan Menteri itu saat ini masih digodok dan akan diserahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat ini pemerintah memang mulai gencar menggalakan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya menurunkan tingkat polusi.
(Baca Juga: BPPT Sambut Era Elektrifikasi, Tak hanya Uji Emisi, Fasilitas Uji Propulsi Kendaraan Listrik Disiapkan)
Sekadar informasi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berencana mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kemenhub.
Hal ini sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong penuh oleh pemerintah.
Artikel ini dikutip dari Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Kemenhub Usulkan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Dibedakan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR