Otomotifnet.com - Mengingatkan sekali lagi, sebelum membeli mobil, wajib yang namanya siapkan garasi.
Karena kalau nekat enggak punya garasi, biasanya jalan di depan rumah dengan santainya dipakai untuk memarkir mobil.
Hal itu tentu bisa mengganggu kenyamanan warga lain yang melintas dengan menggunakan kendaraan, dan tidak jarang memicu ketidakrukunan antar tetangga.
Padahal, ada aturan resmi yang mewajibkan warga harus mempunyai garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil.
(Baca Juga: Honda Brio Dicegat Polisi, Pelat Diganti Palsu, Pinjam Tapi Lebihi Deadline)
Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Pada Pasal 140 Perda tersebut dijelaskan bahwa:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(Baca Juga: Efektif Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas, Kamera CCTV Tilang Elektronik Diperluas, Total 57 Titik)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR