Kalau masih nekat memarkir mobil di depan rumah dan mengganggu mobilitas kendaraan lain, maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. Penguncian ban kendaraan bermotor
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor
Selain itu, ada sanksi lainnya, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR