Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Tapi Enggak Ada Garasi, Jangan Pakir Sembarangan, Awas Denda Sampai Penjara

Ignatius Ferdian - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:15 WIB
Mobil parkir di pinggir jalan
Kompas.com
Mobil parkir di pinggir jalan

Otomotifnet.com - Mengingatkan sekali lagi, sebelum membeli mobil, wajib yang namanya siapkan garasi.

Karena kalau nekat enggak punya garasi, biasanya jalan di depan rumah dengan santainya dipakai untuk memarkir mobil.

Hal itu tentu bisa mengganggu kenyamanan warga lain yang melintas dengan menggunakan kendaraan, dan tidak jarang memicu ketidakrukunan antar tetangga.

Padahal, ada aturan resmi yang mewajibkan warga harus mempunyai garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil.

(Baca Juga: Honda Brio Dicegat Polisi, Pelat Diganti Palsu, Pinjam Tapi Lebihi Deadline)

Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Pada Pasal 140 Perda tersebut dijelaskan bahwa:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(Baca Juga: Efektif Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas, Kamera CCTV Tilang Elektronik Diperluas, Total 57 Titik)

Kalau masih nekat memarkir mobil di depan rumah dan mengganggu mobilitas kendaraan lain, maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ban kendaraan bermotor

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan

c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Selain itu, ada sanksi lainnya, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa