Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Truk Curhat Masalah Pungli, Oknum Dishub Ikut Berulah, Gunakan Undang-Undang Lama

Ignatius Ferdian - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi pungli truk
Tribunnews.com
Ilustrasi pungli truk

Otomotifnet.com - Pelaku pungutan liar ke sopir truk di wilayah Jawa Barat tak hanya pengangguran, melainkan oknum berseragam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman.

Parahnya lagi, di beberapa daerah rawan pungli oknum Dishub masih kerap menggunakan Undang-undang lalu lintas yang sudah tidak berlaku.

"Ada sisi oknum aparatnya dan dari sisi masyarkat. Jadi memang macam-macam," kata Kyatmaja di Jakarta (12/10).

(Baca Juga: Honda Brio Dicegat Polisi, Pelat Diganti Palsu, Pinjam Tapi Lebihi Deadline)

"Padahal sudah dicabut di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tapi oknum Dishub itu masih gunakan Undang-undang lama yakni UU Nomor 13 Tahun 1965," imbuhnya.

Kyat mengaku, aksi para preman memalak uang pungli pun cukup beragam.

Tak cukup dengan mengancam melukai para sopir tersebut, para preman bahkan kerap mencuri ban hingga aki pemilik truk.

"Memang di UU yang lama ada tapi di dalam UU yang baru sudah dihapus. Undang-undang lama itu menguntungkan dia (oknum) sehingga memakai UU seenaknya sendiri,"

(Baca Juga: Honda Brio 'Babak Belur', Diamuk Massa Tanpa Sebab, Pengemudi Kabur)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa