Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
“Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan.
Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi beberapa waktu lalu.
Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Jika sudah berlaku, akan diterapkan secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus Online |
KOMENTAR