Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bodong Siap Bermunculan, Dihitung Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Ignatius Ferdian - Minggu, 13 Oktober 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi STNK diblokir
GridOto
Ilustrasi STNK diblokir

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

“Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan.

Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi beberapa waktu lalu.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Jika sudah berlaku, akan diterapkan secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa