Otomotifnet.com - Beberapa tahun mendatang dipastikan jutaan motor bodong akan banyak bermunculan.
Faktanya tahun ini saja seperti di DKI Jakarta, 2 juta lebih kendaraan banyak yang nunggak bayar pajak, belum lagi yang di daerah-daerah lainnya.
Dari kendaraan sebanyak itu didominasi motor yang belum belum bayar pajak untuk memperpanjang STNK.
Sedangkan tahun depan polisi akan menghapus identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.
(Baca Juga: CBR600RR Sampai Harley-Davidson 'Bodong' Dilelang, Total 13 Moge, Ini Cara Urus STNK dan BPKB-nya)
Jika setelah lima tahun dan masih menunggak pajak dua tahun ke depan, otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi.
Lalu kapan program itu diberlakukan?
“Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus,” ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi (10/10).
Termasuk Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru ini untuk bisa segera direalisasikan.
(Baca Juga: CBR600RR Sampai Harley-Davidson 'Bodong' Dilelang, Total 13 Moge, Ini Cara Urus STNK dan BPKB-nya)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
“Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan.
Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi beberapa waktu lalu.
Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Jika sudah berlaku, akan diterapkan secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus Online |
KOMENTAR