Otomotifnet.com - Pelaku penggelapan mobil laporkan rekannya ke polisi karena sakit hati.
Ia adalah pria berinisial S yang melaporkan rekannya Y, karena merasa pembagian uang hasil penggelapan mobil tak adil.
"Pengungkapan berawal saat S melaporkan Y ke polisi," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim.
"Alasan S melaporkan tindakan Y adalah pembagian keuntungan tidak sesuai dengan perjanjian awal," kata Abdul Karim di Mapolrestra Tangerang Kota, (22/10/19).
(Baca Juga: Puluhan STNK Disita Dari Rumah Pablo Benua dan Rey Utami, Polisi Kaitkan Kasus Penggelapan)
Y dan S yang kini ditahan hanya bisa menunduk.
Karim kemudian membeberkan jenis kejahatan yang dilakukan dua sejawat itu.
Y dan S, rupanya pelaku penggelapan belasan mobil dengan modus akan merentalkannya.
Mereka mengiming-imingi korbannya akan menghasilkan uang minimal Rp 3 juta sebulan dengan merentalkan mobil milik korban.
"Mencoba menarik korban dengan iming-iming keuntungan Rp 3 juta perbulan," jelas Karim.
"Adapun persyaratannya adalah korban menyerahkan mobil dan juga menyerahkan fotokopi BPKB dengan alasan persyaratan ikut usaha rental," sambungnya.
Saat korbannya terbuai kata-kata manis S dan Y, keduanya langsung menggadaikan mobil milik korban.
Keduanya lantas menerima uang gadai sampai Rp 60 juta tergantung jenis mobil.
(Baca Juga: Mobil Rental Sebanyak 62 Unit Raib, Pelaku Janda Cantik, Rayu Sana-sini)
"Kepada penggadai, tersangka berjanji dalam waktu tiga sampai lima bulan akan ambil mengambil kembali mobil itu, tapi faktanya mobil tidak diambil dan akhirnya korban melaporkan," ucap Karim.
Menurutnya, kedua pelaku sudah menggadai setidaknya 14 mobil selama delapan bulan di Kota Tangerang dan meraup hingga ratusan juta rupiah.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan kalau keduanya terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka kan pengangguran. Tidak ada digunakan untuk foya-foya atau apa," kata Aditya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Y dan S dijerat pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Merasa Pembagian Hasil Kejahatan Tak Adil, Penipu Laporkan Rekannya ke Polisi: Nunduk Saat Ditahan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR