Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Bensin Eceran Didenda Rp 50 Miliar, Biar Legal Penuhi Empat Izin Ini!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 14:15 WIB
Bensin eceran banyak dijual di pinggir jalan.
Tribunnews.com
Bensin eceran banyak dijual di pinggir jalan.

Otomotifnet.com - Banyak masyarakat yang memanfaat untuk mengambil untung dengan jalan menjual BBM eceran.

Namun tanpa sadar oknum yang menjual BBM eceran sudah termasuk melanggar hukum!

Sebab, sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lebih khusus diatur dalam pasal 23 yang berisi, setiap badan usaha yang akan menjual minyak dan gas bumi harus mengantongi beberapa izin usaha.

(Baca Juga: Oktan Bensin Eceran Turun Banyak, Botol Beling Jadi Sebab, Ini Efek ke Mesin Motor)

Berikut beberapa izin usaha yang mesti dipenuhi:

a. Izin usaha pengolahan

b. Izin usaha pengangkutan

c. Izin usaha penyimpanan

d. Izin usaha niaga

Nah, jika tidak memiliki izin usaha seperti yang dimaksud di atas, bagaimana sanksinya?

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa