Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Bensin Eceran Didenda Rp 50 Miliar, Biar Legal Penuhi Empat Izin Ini!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 14:15 WIB
Bensin eceran banyak dijual di pinggir jalan.
Tribunnews.com
Bensin eceran banyak dijual di pinggir jalan.

Pada Pasal 53 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut:

a. Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, dipidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

b. Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dipidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

c. Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

d. Niaga tanpa izin usaha niaga dipidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Masih nekat jual BBM eceran? Siap-siap terima risikonya.

Seorang pria mengadu nasib membuka lapak tepat di depan pintu SPBU untuk berjualan bensin eceran.
Facebook VGCL Grup Humor
Seorang pria mengadu nasib membuka lapak tepat di depan pintu SPBU untuk berjualan bensin eceran.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa