Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Sitaan Tilang dan Kecelakaan Bisa Diambil, Begini Prosedurnya!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 15:05 WIB
Suzuki SX-4 hancur masih diamankan oleh Polisi
Adam Samudra
Suzuki SX-4 hancur masih diamankan oleh Polisi

Otomotifnet.com - Barang bukti kendaraan hasil tilang atau kecelakaan banyak yang 'ngejogrok' di kantor polisi.

Pemiliknya seakan lupa dan yang tak diambil dengan dalih tak tahu caranya.

Salah satu lokasi penampungan kendaraan sitaan tersebut di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

(Baca Juga: Kuburan Mobil Bekas Kecelakaan, Seram Bagi Orang Awam, Surga Bagi Pedagang Part Copotan, Ini Lokasinya)

Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Selain motor, ada juga beberapa unit mobil sitaan yang tidak kunjung diambil oleh sang pemilik.

Bahkan yang paling ekstrem, ada beberapa unit mobil hancur akibat kecelakaan maupun terbakar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, kendaraan itu belum diambil pemiliknya karena belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti bisa. Mudah kok tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Kompol Fahri di kantornya, (31/10/19).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa