Otomotifnet.com - Barang bukti kendaraan hasil tilang atau kecelakaan banyak yang 'ngejogrok' di kantor polisi.
Pemiliknya seakan lupa dan yang tak diambil dengan dalih tak tahu caranya.
Salah satu lokasi penampungan kendaraan sitaan tersebut di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.
(Baca Juga: Kuburan Mobil Bekas Kecelakaan, Seram Bagi Orang Awam, Surga Bagi Pedagang Part Copotan, Ini Lokasinya)
Selain motor, ada juga beberapa unit mobil sitaan yang tidak kunjung diambil oleh sang pemilik.
Bahkan yang paling ekstrem, ada beberapa unit mobil hancur akibat kecelakaan maupun terbakar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, kendaraan itu belum diambil pemiliknya karena belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.
"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti bisa. Mudah kok tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Kompol Fahri di kantornya, (31/10/19).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR