Menurut Dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa mengambilnya agar segera menyelesaikan ke peradilan.
"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di Polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor," terangnya.
"Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.
Setelah membayar, lanjut dia, kemudian kwitansi pembayaran ditunjukan langsung ke petugas bukti pembayaran kendaraan bisa langsung dibawa pulang.
(Baca Juga: Mengherankan, Puluhan Motor Teronggok Penuh Debu Di Penitipan Sampai Tahunan)
"Kapan saja bisa diambil. Kondisi sudah siap yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," sambung dia.
Karenanya, untuk menghindari tumpukan kendaraan pelanggar lalu lintas, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan (ditilang) untuk segera mengambilnya.
Dengan disertai bukti pembayaran tilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR