Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Sitaan Tilang dan Kecelakaan Bisa Diambil, Begini Prosedurnya!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 15:05 WIB
Suzuki SX-4 hancur masih diamankan oleh Polisi
Adam Samudra
Suzuki SX-4 hancur masih diamankan oleh Polisi

Menurut Dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa mengambilnya agar segera menyelesaikan ke peradilan.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di Polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor," terangnya.

Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan
Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan

"Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.

Setelah membayar, lanjut dia, kemudian kwitansi pembayaran ditunjukan langsung ke petugas bukti pembayaran kendaraan bisa langsung dibawa pulang.

(Baca Juga: Mengherankan, Puluhan Motor Teronggok Penuh Debu Di Penitipan Sampai Tahunan)

"Kapan saja bisa diambil. Kondisi sudah siap yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," sambung dia.

Karenanya, untuk menghindari tumpukan kendaraan pelanggar lalu lintas, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan (ditilang) untuk segera mengambilnya.

Dengan disertai bukti pembayaran tilang.

Toyota Camry yang alami pecah kaca diamankan di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Toyota Camry yang alami pecah kaca diamankan di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa