Otomotifnet.com - Barang bukti kendaraan hasil tilang atau kecelakaan banyak yang 'ngejogrok' di kantor polisi.
Pemiliknya seakan lupa dan yang tak diambil dengan dalih tak tahu caranya.
Salah satu lokasi penampungan kendaraan sitaan tersebut di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.
(Baca Juga: Kuburan Mobil Bekas Kecelakaan, Seram Bagi Orang Awam, Surga Bagi Pedagang Part Copotan, Ini Lokasinya)
Selain motor, ada juga beberapa unit mobil sitaan yang tidak kunjung diambil oleh sang pemilik.
Bahkan yang paling ekstrem, ada beberapa unit mobil hancur akibat kecelakaan maupun terbakar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, kendaraan itu belum diambil pemiliknya karena belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.
"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti bisa. Mudah kok tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Kompol Fahri di kantornya, (31/10/19).
Menurut Dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa mengambilnya agar segera menyelesaikan ke peradilan.
"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di Polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor," terangnya.
"Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.
Setelah membayar, lanjut dia, kemudian kwitansi pembayaran ditunjukan langsung ke petugas bukti pembayaran kendaraan bisa langsung dibawa pulang.
(Baca Juga: Mengherankan, Puluhan Motor Teronggok Penuh Debu Di Penitipan Sampai Tahunan)
"Kapan saja bisa diambil. Kondisi sudah siap yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," sambung dia.
Karenanya, untuk menghindari tumpukan kendaraan pelanggar lalu lintas, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan (ditilang) untuk segera mengambilnya.
Dengan disertai bukti pembayaran tilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR