Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM atau STNK Ditahan Saat Operasi Zebra 2019? Cara Mengurus Datang ke Sini

Irsyaad Wijaya - Jumat, 1 November 2019 | 16:45 WIB
Ditilang
Tribun Jakarta
Ditilang

Proses cara mengambil SIM atau STNK ditahan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Sebelum dilimpahkan, berkas disimpan dahulu untuk didata di Satlantas Polresta atau Gakkum Ditlantas Polda masing-masing daerah.

Antrean sidang tilang yang dipadang diatas trotoar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
(KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA)
Antrean sidang tilang yang dipadang diatas trotoar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Sementara, cara mengambil kendaraan bermotor ditahan dilakukan di polresta, dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

"Pada saat menunggu nanti dijatuhkan putusannya sanksi denda berapa maka harus segera dilakukan pembayaran," terang Fahri.

(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Dimulai, Wajib Tahu Bedanya Slip Tilang Biru Dan Merah)

"Kalau sudah dilakukan pembayaran maka si pelanggar dapat mengambil barang bukti itu bisa di Kejaksaan atau yang dititipkan di Polri. Jadi bisa diambil dengan menunjukan bukti pembayaran denda," ucapnya.

Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa