Otomotifnet.com - Korlantas Polri saat ini masih mengadakan Operasi Zebra 2019 di seluruh wilayah Indonesia.
Nah, tak sedikit nih SIM atau STNK pemilik kendaraan yang disita polisi sebagai jaminan atas sanksi tilang.
Bagi yang pertama kali kena tilang, jangan bingung, SIM dan STNK pasti dikirim ke Pengadilan Negeri oleh polisi.
Lantas dilakukan sidang tilang untuk menentukan denda sesuai aturan yang sudah ada.
(Baca Juga: SIM Model Baru Bisa Buat Bayar Denda Tilang, Punya Fungsi e-money)
Lalu, bagaimana cara mengambil SIM atau STNK serta kendaraan bermotor yang ditahan akibat tilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, prosedur cara mengambil SIM atau STNK ditahan maupun kendaraan bermotor ditahan, sangatlah mudah.
"Jadi dari hasil operasi Zebra saja. Untuk mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas itu setelah dilakukan pelanggaran maka nanti masyarakat akan mendapatkan kode briva untuk dapat melakukan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Fahri di kantornya, (31/10/19).
"Nah, seandainya nanti si pelanggar tidak melakukan penyelesaian dengan membayar denda maksimal tilangnya di Bank, maka dia bisa menunggu amar putusan pengadilan," sambung Fahri.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR