Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi yang Tak Memasang Stiker Ini!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 November 2019 | 15:25 WIB
Pemasangan alat pemantul cahaya (APC) atau stiker reflektor pada bodi mobil box
Tribunjatim.com
Pemasangan alat pemantul cahaya (APC) atau stiker reflektor pada bodi mobil box

Otomotifnet.com - Pengemudi mobil niaga baik truk ataupun pikap terancam denda tilang Rp 500 ribu jika tak memasang stiker reflektor di bak maupun box belakang.

Yup, aturan mengenai kewajiban truk atau pun pikap memasang stiker reflektor tengah gencar di sosialisasikan.

Paling cepat Desember kemungkinan akan dilakukan tindak bukti pelanggaran atau tilang.

Paling lambat Januari 2020 penerapan tilang itu akan diterapkan.

(Baca Juga: Mobil dan Motor Sitaan Tilang dan Kecelakaan Bisa Diambil, Begini Prosedurnya!)

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Bahkan hingga 20 November 2019 nanti kami akan memasangkan gratis stiker pemantul cahaya itu," kata Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Tandes Surabaya, (5/11/19).

Rencananya Kemenhub langsung menggelar sosialiasi yang sama terkait stiker reflektor di Surabaya, (6/11/19).

Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, di dalamnya termasuk pemantul cahaya atau reflektor.

Jika tidak memenuhi persyaratan itu pengemudi bisa dikenakan denda kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kemenhub akan terus sosialisasikan ketentuan berkendara ini," kata Trianto.

Sebenarnya selama ini sudah dimulai aturan pemasangan stiker di belakang bak kendaraan. Yakni stiker hitam putih yang bisa berfungsi sebagai reflektor.

Namun kini diperbaharui, stikernya tidak hanya dipasang di bokong kendaraan, tapi juga sisi kanan dan kiri kendaraan.

Sfiker reflektor ini bisa diperoleh di mana saja. Termasuk Koperasi Dishub atau toko asesoris mobil atau toko-toko perkakas.

"Bisa juga dipasang sendiri sesuai ketentuan yakni memutar pada bodi belakang dan memanjang sisi kanan dan kiri mobil," kata Trianto.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sopir di Surabaya Bisa Didenda Rp 500.000 Bila Tak Pasang Stiker Reflektor di Kendaraan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa