Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggar Banyak Yang Bingung, Antara Slip Biru Dan Merah Saat Ditilang, Ini Bedanya

Ignatius Ferdian - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi penilangan ke pelanggar lalu lintas
Motor Plus
Ilustrasi penilangan ke pelanggar lalu lintas

Otomotifnet.com - Terkait dengan digelarnya razia resmi Operasi Patuh Jaya 2019, pelanggar harus mengerti beda slip biru dan merah saat ditilang.

Karena dua slip ini bakal digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas.

Enggak sedikit pelanggar pasrah (karena enggak paham) dengan menerima slip (bukti pelanggaran warna merah atau biru) yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu.

Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?

(Baca Juga: Kawasaki Z1000 Rebahan Dihajar Toyota Hilux, Boncenger Nyangkut di Atap, Selfie Jadi Bukti)

Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu.
Tribunnews.com
Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.

(Baca Juga: Honda CRF150, 250 Rally, Sampai Africa Twin Pernah Dijajal Crosser Cewek Ini, Hobi Nurun Dari Ayah)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa