Otomotifnet.com - Terkait dengan digelarnya razia resmi Operasi Patuh Jaya 2019, pelanggar harus mengerti beda slip biru dan merah saat ditilang.
Karena dua slip ini bakal digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas.
Enggak sedikit pelanggar pasrah (karena enggak paham) dengan menerima slip (bukti pelanggaran warna merah atau biru) yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu.
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
(Baca Juga: Kawasaki Z1000 Rebahan Dihajar Toyota Hilux, Boncenger Nyangkut di Atap, Selfie Jadi Bukti)
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Honda CRF150, 250 Rally, Sampai Africa Twin Pernah Dijajal Crosser Cewek Ini, Hobi Nurun Dari Ayah)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR