“Nanti kami ubah metode pembayaran tilangnya menjadi e-tilang. Nomor registrasi di surat tilang diinputkan ke e-tilang. Jadi tidak harus menunggu waktu persidangan 22 November,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran dan segera mengambil kendaraan di Dirlantas Polda DIY.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jogja |
KOMENTAR