Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau tiba-tiba mobil menghilang saat terakhir kali diparkir.
Namun, kalau pemilik memarkir bukan pada tempatnya, tarik nafas dahulu.
Jangan takut kalau mobil hilang diembat maling.
Bisa dicek tembok di lokasi mobil yang terparkir tadi, apakah ada stiker yang ditempel oleh petugas Dinas Perhubungan.
(Baca Juga: Toyota Soluna Raib di Parkiran, Ketemu Tapi Rusak, Bocah 16 Tahun Jadi Tersangka)
Jika ada, kemungkinan mobil sobat diderek petugas karena parkir sembarangan.
Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menata jalur untuk pengguna jalan.
Dalam penataan ini juga akan dilakukan berbagai upaya hukum pengendara yang melanggar.
Dalam Instagram Dishub DKI Jakarta diinformasikan bila mobil parkir di bahu jalan dan meninggalkan kendaraan, kemudia kendaran tidak ada di tempat, lihatlah lokasi sekitar.
(Baca Juga: Mobil atau Motor Hilang di Parkiran? Pengelola Bisa Dituntut Ganti Rugi, Ini Dasar Hukumnya!)
Di lokasi itu apakah terdapat sticker Informasi dari dishub.
Stiker tersebut berisikan informasi penyimpanan kendaraan.
Dalam contoh mobil yang diderek merek Toyota Avanza berwarna Silver dengan nopol tertera.
Lokasi penyimpanan kendaraan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Jadi jangan parkir sembarangan lagi ya!
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR