Endah menjelaskan, kegiatan pengawasan pengelolaan limbah B3 melibatkan lima petugas.
Selain limbah B3, pihaknya juga memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, sumber emisi tidak bergerak, sumber emisi bergerak, kebisingan dan udara ambien, kawasan dilarang merokok dan sampah.
"Bengkel yang tidak memperhatikan saran dan masukan dari hasil penilaian kami akan kami berikan sanksi," tandasnya.
Dalam pasal 62 dan 63, PP No. 18 Tahun 1999 diatur mengenai sanksi dari pencabutan izin usaha sementara hingga sanksi pidana.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR