Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bengkel-bengkel Wajib Waswas, Tak Punya Pembuangan Limbah B3, Siap Kena Sanksi

Ignatius Ferdian - Minggu, 1 Desember 2019 | 15:30 WIB
Pengepul oli bekas
ryan/gridoto.com
Pengepul oli bekas

Endah menjelaskan, kegiatan pengawasan pengelolaan limbah B3 melibatkan lima petugas.

Selain limbah B3, pihaknya juga memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, sumber emisi tidak bergerak, sumber emisi bergerak, kebisingan dan udara ambien, kawasan dilarang merokok dan sampah.

"Bengkel yang tidak memperhatikan saran dan masukan dari hasil penilaian kami akan kami berikan sanksi," tandasnya.

Dalam pasal 62 dan 63, PP No. 18 Tahun 1999 diatur mengenai sanksi dari pencabutan izin usaha sementara hingga sanksi pidana.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa