Otomotifnet.com - Penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang difokuskan pada mobil-mobil mewah terus digalakkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Berita sebelumnya, petugas gabungan BPRD bersama Polda Metro Jaya, menyatroni para pemilik mobil mewah, melalui razia door to door, di bilangan Jakarta Selatan.
Lantas berapa jumlah tunggakan pajak mobil mewah yang tersisa saat ini?
"Jadi ada kurang lebih 1.100 unit mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp 37 miliar, se-Jakarta"
"Makanya kita mulai dari Jaksel, nanti kita bergerak untuk ke seluruh DKI," terang Faisal Syafruddin, Kepala BPRD.
Baca Juga: Disatroni Petugas, Pemilik Lima Mobil Mewah Langsung Bayar Pajak Rp 350 Juta
Hari ini, menurut Faisal, razia door to door bakal menyisir wilayah Jakarta Utara.
"Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang menunggak mobil mewah kurang lebih 1.100 unit, bisa membayar pajaknya," imbuh Faisal, di Samsat Jaksel (4/11/2019).
Kemudian berapa unit sebetulnya perolehan pajak mobil mewah yang telah dirazia?
"Mobil mewah dari 1.500 unit, kemarin sudah tinggal 1.100 unit. Jadi 400 unit kurang lebih, 48 dikurang Rp 37 miliar, kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk. Kita kejar Rp 37 miliar lagi," jawab Faisal merinci.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR