"Kami akan memberikan surat imbauan ke rumah sesuai dengan alamat di STNK," lanjutnya
Dewi menjelaskan bila pemiliki mobil ini tidak membayar akan terus kena denda perbulan yaitu 2% dan maksimal sanksi administrasi penagihan utang pajak berupa denda bunga sebesar 48%.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR