Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Pakai Cara Ini, Harga Mobil Stabil Meski BBNKB DKI Jakarta Naik

Irsyaad Wijaya - Jumat, 20 Desember 2019 | 14:30 WIB
Ilustrasi booth Honda
Dok Otomotif
Ilustrasi booth Honda

Otomotifnet.com - Produk dari PT Honda Prospect Motor (HPM) tak terlalu terpengaruh dengan kenaikan BBNKB di Jakarta.

Pajak BBNKB di Jakarta naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen per 11 Desember 2019.

Tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No.6 tahun 2019 yang merupakan perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang BBNKB.

Menurut Perda No.6 tahun 2019, implementasi dari tarif BBNKB pada Perda sebelumnya belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Naik, Honda: Harga Mobil Tak Berubah)

Besaran BBNKB 10 persen ternyata belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor.

Menurut pasal 1 ayat 2 Perda No.6 tahun 2019, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Mengenai aturan ini, mobil dari HPM tak terlalu berimbas ke harga.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa