Otomotifnet.com - PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Infra Toll Road) berlakukan tarif baru untuk tol Cipali-Palimanan mulai Jumat (3/1).
Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102.000.
Kenaikan tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.
BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” sebut Firdaus dikutip dalam keterangan pers (30/12).
(Baca Juga: Surabaya Berlakukan Tilang Elektronik, Jangan Kaget Polisi Datangi Rumah Pelanggar!)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR