Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini!

Ignatius Ferdian - Kamis, 2 Januari 2020 | 11:05 WIB
Sebuah Isuzu Panther terendam banjir di salah satu rumah warga di Simpang Hek, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pradana/GridOto.com
Sebuah Isuzu Panther terendam banjir di salah satu rumah warga di Simpang Hek, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Otomotifnet.com - Buat yang mobilnya terendam banjir, beruntung jika pemilik mengasuransikannya karena tidak harus merogoh kocek yang dalam untuk perbaikan.

Sebab risiko tersebut sudah dialihkan ke perusahaan asuransi.

Meski begitu, tidak semua klaim bisa diterima pihak asuransi, sekalipun telah mengasuransikan mobilnya untuk segala jenis kerusakan atau secara comprehensive.

Pasalnya banjir termasuk pada klausul force majeur, atau bencana besar yang tidak bisa dijadikan dasar klaim pertanggungan.

(Baca Juga: Puluhan Taksi Blue Bird Tenggelam Sampai Atap, Terkena Banjir di Jakarta)

Kecuali bagi pemilik yang mengambil klausul tambahan, atau polis perluasan risiko banjir.

"Kerusakan akibat bencana alam banjir akan bisa dicover asuransi, untuk yang polis asuransinya sudah diperluas jaminannya," ujar Laurentinus Iwan Pranoto, selaku Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).

"Saat beli pertama (asuransi) kan sudah dijelaskan, di wording polisnya juga sudah disebutin kok ikhtisar polis, wording dan lain-lain. Istilahnya kayak serah terima mobil, di BPKB dan STNK ada semua, cek saja," imbuhnya saat dihubungi melalui pesan singkat (1/1).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, jika mobil terendam banjir, klaim bisa dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransinya melalui panggilan suara atau telepon.

(Baca Juga: Puluhan Taksi Blue Bird Tenggelam Sampai Atap, Terkena Banjir di Jakarta)

Setelah itu, pihak asuransi akan langsung meluncur ke lokasi dan membawa kendaraan ke bengkel rekanan terdekat.

"Jika kondisi normal lapor klaim dulu bisa call, aplikasi, atau ke kantor cabang atau garda center yang tetap buka sesuai mall, survey klaim, dibawa ke bengkel untuk perbaikan," jelas Iwan lagi.

"Kondisi khusus saat banjir (asumsi mobil terendam, tidak mungkin untuk dijalankan, asuransinya ada perluasan jaminan thd banjir)."

"Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel, mobil dibawa Gardasiaga untuk evakuasi atau langsung ke bengkel, survey dilakukan di bengkel tersebut, akan muncul surat perintah kerja untuk perbaikan atau penggantian paralel, pelanggan lengkapi saja dokumen-dokumennya, perbaikan di bengkel dilakukan," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa