Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Pembuatan Smart SIM Dirilis, Polisi Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan!

Ignatius Ferdian - Minggu, 5 Januari 2020 | 18:45 WIB
SIM Pintar atau Smart SIM. 
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
SIM Pintar atau Smart SIM. 

Otomotifnet.com - Di tahun 2020 ini, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru resmi dirilis.

Namun biaya perpanjang SIM pun berbeda-beda untuk setiap golongannya.

Tapi perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.

(Baca Juga: Smart SIM Diluncurkan, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Saldo Maksimal Rp 2 Juta)

Lantas berapa biaya SIM di Tahun 2020?

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.

"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira (5/1).

Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September.

(Baca Juga: Smart SIM Dirilis Hitungan Hari, Biaya Bikin Ikuti Aturan Lama, Saldo Enggak Bisa Buat Sombong)

Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.

Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan

1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa