Otomotifnet.com - Mobil dan motor bodong mulai diburu Ditlantas Polda Metro Jaya.
Status bodong tersebut karena data registrasi dan identifikasi (Regident) dihapus setelah dua tahun berturut-turut nunggak pajak, terhitung dari habis masa berlaku STNK selama lima tahun akibat rusak parah.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang No. 22 tahun 2009.
"Rusak parah ini disebabkan kecelakaan, bencana alam, dan sebagainya sehingga tak bisa digunakan kembali," jelas Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, (15/1/20).
(Baca Juga: Lamborghini, Ferrari Hingga McLaren Total 342 Mobil Dinyatakan Bodong, Sudah Diblokir)
"Adapun keterangan bahwa kendaraan tidak bisa beroperasi, didapat setelah petugas melakukan investigasi," kata Arif Fazlurrahman saat dihubungi.
Penertiban kendaraan bodong ini menurut Arif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 3 PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu menyebut, polisi berwenang melakukan pemeriksaan STNK kendaraan bermotor di jalan.
Pemeriksaannya mengenai kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian STNK.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR