Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perda Kepemilikan Garasi di Depok Pro Kontra, Warga Minta Pemerintah Bangun Parkir Umum

Ignatius Ferdian - Kamis, 16 Januari 2020 | 18:10 WIB
Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan
Megapolitan Kompas
Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan

Otomotifnet.com - Peraturan Daerah (Perda) soal kewajiban mempunyai garasi yang akan diterapkan tahun 2022 bagi setiap pemilik mobil mendapat komentar beragam dari masyatakat.

Aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diresmikan DPRD kota Depok dan akan mengenakan denda Rp 2 juta untuk pemilik mobil yang tak punya garasi.

Perda ini lahir menyusul karena banyak pemilik mobil di Depok yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga dan taman menjadi tempat parkir mobil.

Untuk itu, tim coba menemui beberapa pemilik mobil di Depok untuk mengetahui pendapatnya soal Perda tersebut.

(Baca Juga: Mobil dan Motor Bodong di Jakarta Diburu Polisi, Disita dan Dihancurkan!)

Menurut Yuda Nurferdi, warga Cipayung, Depok, Perda soal kewajiban punya garasi bisa berdampak negatif dan positif.

"Saya setuju gak setuju sih, di satu sisi kebijakan ini bagus buat mengurangi mobil parkir di jalan umum yang bisa mengganggu lalu lintas, tapi di sisi lain banyak rumah warga yang akses jalannya kecil yang gak bisa masuk mobil dan alhasil gak bisa juga bikin garasi di rumahnya," ujar Yuda (15/1).

"Karena faktor itu akhirnya terjadilah parkir liar, solusinya pemerintah harus kasih kebijakan untuk pembangunan infrastruktur parkir dan jalan yang kecil juga supaya dilebarkan," lanjutnya.

Sementara itu Fajri Hadi, warga Abadijaya, Depok mengungkapkan seharusnya Pemkot Depok tak perlu menunggu 2 tahun untuk menerapkan denda.

(Baca Juga: Mercy E300, S500, Alphard dan HD Electra Glide Ultra Disita Dari Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya)

"Buat yang suka parkir mobil pribadi di jalan itu mengganggu banget dan bisa bikin macet karena jalan jadi sempit. Saya sendiri biasa taruh mobil di parkiran umum di pasar karena rumah saya gak ada garasi," kata Fajri.

"Pemerintah harus secepatnya nerapin denda biar lebih efektif, jadi orang yang mau beli mobil bisa mikir buat bangun garasi dulu sebelum beli mobil. Dampaknya bisa mengurangi populasi mobil juga biar jalan gak tambah macet," tambahnya (15/1).

Lain halnya dengan Fajri dan Yuda, menurut Nukki Ramadhan yang tinggal di Sawangan, Depok pemanfaatan jalan warga sebagai parkir mobil sudah lumrah di dalam lingkungan.

"Sebenarnya parkir mobil di jalan itu menganggu tapi dalam lingkungan udah biasa dan warga udah saling mengerti. Paling sekiranya mengganggu pemilik mobil diminta memindahkan mobilnya sementara ke tempat lain," sebut Nukki.

(Baca Juga: Nomor Kartu di Foto Bisa Menghindari Denda Waktu e-Toll Hilang, Jasa Marga: Hoax!)

"Selain itu pemilik mobil yang memarkir di jalan depan rumah tujuannya biar gampang buat memakai mobilnya, kalau bolak balik masuk garasi agak ribet dan karena sudah biasa di lingkungan saya, gak pernah ada yang protes sampai nempuh jalur hukum," kata Nukki lagi (15/1/2020).

Walau begitu, Nukki setuju jika Perda tersebut bertujuan untuk menertibkan penyalahgunakan fasilitas umum.

"Kalau untuk menertibkan penyalahgunaan jalan atau fasilitas umum saya setuju, tapi kalau untuk mengurangi jumlah mobil agar tidak macet sebaiknya pemerintah naikkin aja pajak kendaraan secara signifikan itu lebih efektif" tutup Nukki.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa