Otomotifnet.com - Data mobil dan motor yang dua tahun berturut-turut menunggak pajak, terhitung dari habis masa berlaku STNK bakal dihapus atau diblokir mulai 2020.
Tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang dari Korps Lalu Lintas Polri.
Tindakan tegas ini realisasi dari Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polrim, Brigjen Halim Pagarra.
(Baca Juga: Berkas Tilang Tak Diurus Sampai Setahun, STNK Bakal Diblokir)
"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," tutur Halim Pagarra, (14/1/20).
"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," lanjutnya.
"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.
Secara aturan, Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 menjelakan ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR